LEMBAGA PEMANTAU KINERJA PEMERINTAH INDONESIA DAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM

Duis autem vel eum iriure dolor in hendrerit in vulputate velit esse molestie consequat, vel illum dolore eu feugiat nulla facilisis at vero eros et accumsan et iusto odio dignissim qui blandit praesent luptatum zzril delenit augue duis.
Read More

Senin, 19 Januari 2026

LPKPI RI dan LBH LPKPI RI Himbau Pemerintah Lebih Transparan dan Adil

 


Lpkprinews/: Jakarta — Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah Indonesia (LPKPI RI) bersama Lembaga Bantuan Hukum LPKPI RI menyampaikan himbauan kepada Pemerintah Indonesia agar lebih meningkatkan transparansi dan keadilan dalam setiap kebijakan yang diambil demi kepentingan rakyat.

Dalam pernyataan resminya, LPKPI RI menegaskan bahwa transparansi merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Keterbukaan informasi publik dinilai sangat penting agar masyarakat dapat memahami, mengawasi, serta berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan nasional.

Sementara itu, LBH LPKPI RI menekankan pentingnya keadilan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. Pemerintah diharapkan mampu menjamin penegakan hukum yang berpihak pada keadilan sosial, khususnya bagi masyarakat kecil dan kelompok rentan.

“Kami menghimbau pemerintah untuk senantiasa mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan. Hal ini demi terwujudnya kepercayaan publik serta kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujar perwakilan LPKPI RI.

LPKPI RI dan LBH LPKPI RI juga menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan serta memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi nyata dalam menjaga demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

Share:

VETERAN PEMBELA KEMERDEKAAN PADA TAHUN 1975/1976 PARTISAN DAN WINDRA SE-KABUPATEN BELU ATAMBUA MEMBERITAKAN LAGI TENTANG TINDAK LANJUTAN YANG AKSI PADA TANGGAL 1 OKTOBER 2025 PADA JAM 14,00 WITA DI KANTOR MACAB LVRI KABUPATEN BELU DIKILO METER 16 SAMPAISELESAI




Lpkpirilbhlpkpiri-news/::Dengan ini kami sampaikan di Wartawan Aswinnewscom Prov NTT Tentang pada tanggal 1 Oktober 2025 telah melaksanakan aksi damai di Polres Belu sesuai dengan 1.Undang - undang nomor 09 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
 2.Undang - undang nomor 15 tahun 2012 tentang Veteran RI dan peraturan serta Keputusan Pelaksanaannya; 3.Undang - undang nomor 17 tentang Organisasi Masyarakat; 4.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1978 tanggal 22 juli 1978 tentang Penyelesaian Masalah Pasukan Bersenjata di Timor Timur; 5.Keputusan Menhankam Pangab Nomor : KPTS/106/II/1983 tanggal 03 Februari 1983; Dengan ini kami merasa tidak ada keadilan,bagi kami yang aksi di Kantor Macab LVRI Kabupaten untuk dapat penegak hukum terhadap Stefanus Atok Bau yang sesuai dengan tuntutan kami sebagai berikut.

 1.Telah terjadinya pelanggaran UU Veteran RI serta peraturan dan keputusan pelaksanaan,dan ketentuan - ketentuan tindak pidana Umum secara terstruktur,sestematis, dan masif(TSM) tetapi tidak di tindak. Jenis-jenis pelanggaran yang telah terjadi: 1.Stefanus Atok Bau(mempunyai dua KTP tahun 1954 dan tahun 1958 dan berbeda nama di dua KTP tersebut:KTP tahun 1954 Nama Stefanus Atok Bau sesuai dengan SK Veteran dengan Nomor NPV: 13.022.683 Dengan nama sebagai berikut.



 Nik.5304042805540001 Nama :Stefanus Atok Bau TTL:Haliwen 22-07-1954 Jenis:Laki-laki Alamat: Dusun Leoruas RT/RW :002/001 Kel/Desa: Bakustulama Kec: Tasifeto Barat Agama:Katholik Status: Kawin Pekerjaan:Petani/pekebun Berlaku Seumur Hidup Belu 10-01-2022 Tanda tangan tidak sama Belu 07-10-2012 Dan KTP tahun 1958 sebagai berikut: Nik:530423010758004 Nama:Stefanus Atok TTL.
 :Haliwen 01-07-1958 Jenis kelamin:Laki-laki Alamat : Haliwen A RT/RW: 001/001 Kel/Desa:Dubesi Kec: Nanaet Dubesi Agama: Katholik Pekerjaan: Petani/Pekebun Berlaku hingga 07-10-2012 s/d 01-07-2017 dan tanda tangan tidak sama ada berbeda KTP tahun 1954/1958 Dan KTP tahun 1958 Nama Stefanus Atok sesuai dengan SURAT PERMANDIAN PAROKI KATEDRAL DEKENAT BELU UTARA KEUSKUPAN ATAMBUA BELU-TIMOR-NTT

 INDONESIA. NOMOR:30.106 NAMA: Stefanus Atok TEMPAT TGL LAHIR: Haliwen/Naitimu 22 - 7 - 1954 DIPERMANDIKAN TGL 6 Juli 1994 OLEH PASTOR :Rm Hendrikus Hale Pr ORANG TUANYA: BAPAK: Petrus Bau Atok MAMA: Rofina Muti Taek SAKSI PERMANDIAN: Andreas Bauk Yuli Buik CATATAN TAMBAHAN KOSONG ATAMBUA 31 Januari 2015 Rm Emanuel Siki,Pr SURAT KAWIN NOMOR:1,840/AP/,ATB/1994 NAMA: Stefanus Atok Bapak:Petrus Bau Atok Mama: Maria Muti Telah menikah menurut Hukum Gereja Katholik Dengan.ROFINA BRIA Anak Perempuan dari: Bapak: Andreas Bauk Mama: Yuliana Buik Tanggal menikah pada O7 Juli 1994 Tempat menikah:Gereja Wedomu Saksi-saksi 1.Bapak Yohanes Voa 2.Mama Yasinta Soi Di hadapan imam : Rm Hendrikus Hale, Pr Salinan sesuai dengan aslinya Atambua,31 Januari 2015 Yang memberikan salinan Rm Emanuel Siki,Pr. Dengan ini Stefanus Atok Bau mempunyai istri Lima orang, yang sekarang istri yang kelima, dikenal sebagai Bendahara Keuangan Istri Stefanus Atok Bau Nama Santi sekarang jabatan sebagai Bendahara Kantor Macab LVRI Kabupaten Belu Prov NTT.Dan juga masih ada istri pertama yang Stefanus Atok Bau nikah sah.sedang istri yang Kedua Dobeng,yang ketiga Yustina Oematan yang keempat Agnes Rafi,yang kelima Susanti Fahik yang sekarang jabat sebagai Bendahara LVRI Macab Belu.



 Dan juga pelanggaran memalsukan SK Tunjangan Atas Nama Veteran Antonio De Araujo NPV 13026968 Keputusan Tanda Kehormatan SKEP 1393/X/1995 dengan Golongan A Nama ahli Waris (Istri/Suami yang sah/Anak Yatim Piatu)Istri Nama Rojalina B.De Jesus Dengan Tunjangan Veteran berjumlah perbulan Rp 1.400.000(Satu juta Empat Ratus Ribuh Rupiah) Tunjangan Janda/Duda/Yatim Piatu Perbulan Rp 1.200.000(Satu juta Dua Ratus Ribuh Rupiah) jadi total keseluruhan perbulan Rp 2.600.000. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Agustus 2015 Cap/Tertanda Dr.Timbul Siahaan Dan juga Stefanus Atok Bau, pelanggaran penipuan sebagai berikut. 1.Nama :Leandro Duarte Jenis Kelamin: Laki-laki Agama: Katholik No.KTP:5304041701510001 Status: Kawin pekerjaan:Petani/pekebun-pejuang Veteran 1975/1976 Kewarganegaraan :Indonesia Alamat: Talerun,Rt.003 Rw.001.Desa Lawalutolus,Kecamatan Tasifeto Barat.Kabupaten Belu. Pelanggaran yang di Lakukan oleh: Nama: Stefanus Atok Bau Jenis Kelamin:Laki-laki Agama:Katholik Status :Kawin istri lebih dari pada satu orang istri(Santi) Pekerjaan; Ketua Macab LVRI Kab Belu Alamat: Moris Fatin Rt 004 Rw 002 Desa Bakustulama Kecamatan Tasifeto Barat. Bahwa Stefanus Atok Bau telah melakukan tindakan Penipuan terhadap saya (Leandro Duarte)SK.Pemberian Tunjangan Veteran (SK.Tunjangan Dahor 100 persen) dan masih banyak Kawan-kawan yang SK masih ditahan atau di ganti oleh orang Lain.(21 orang)sudah setor uang masing-masing sebesar Rp 5,300.000(Lima juta tiga ratus Ribuh rupiah)dengan semua kejadian yang dilakukan oleh Stefanus Atok Bau pada saat aksi pada tanggal 1 Oktober 2025 di kantor Macab LVRI di kilo meter 16 yang di tuntut oleh pejuang inti Veteran yang terdiri dari BPK Julio Do Carmo sebagai penasehat didalam Kantor Macab. LVRI Kab Belu lokasi di Kilo meter 16 .Ludofikus Manek.Yoseph Fernandes,Gaspar Yos Besin sebagai Sicuryti di kantor Veteran Macan Kab Belu dan Kawan -kawan lainnya.namun masalah aksi dari tanggal 1 Oktober 2025 Stefanus Atok Bau belum di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.untuk itu kami Veteran yang asli pejuang 1975/1976 yang berdasarkan nama-nama yang tercatat di buku Kesbangpol Kab Belu yang mana pada saat itu di pimpin oleh Markas Kodim 1605 Belu yang di Wilayah KOREM 161/Wira Sakti Perbatasan Langsung Timor Timur/Tiles.untuk itu kami minta bantuan dimedia Aswinnewscom Kab Belu dan Lembaga Pemantau Kenerja Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Pemantau Kenerja Pemerintah Republik Indonesia(LPKPRI RI & LBH LPKPRI RI DPP PUSAT) yang meliput Aswinnewscom Prov NTT (Raphael Fahik)
Share:

Minggu, 18 Januari 2026

Sabtu, 17 Januari 2026

LPKPI RI dan LBH LPKPI RI Perkuat Peran Pengawasan Kinerja Pemerintah

 


Jakarta — Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah Indonesia (LPKPI RI) bersama Lembaga Bantuan Hukum LPKPI RI (LBH LPKPI RI) terus memperkuat peran strategisnya dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum di Indonesia.

Sebagai lembaga independen, LPKPI RI berfokus pada pemantauan kinerja pemerintah di berbagai sektor, mulai dari pelayanan publik, tata kelola anggaran, hingga pelaksanaan kebijakan nasional dan daerah. Pemantauan tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Sementara itu, LBH LPKPI RI hadir sebagai sayap hukum yang memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah, dugaan penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran hak-hak warga negara.

Ketua LPKPI RI menyampaikan bahwa sinergi antara lembaga pemantau dan lembaga bantuan hukum menjadi elemen penting dalam sistem demokrasi. “Pengawasan yang kuat harus diimbangi dengan pendampingan hukum agar setiap temuan dan laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara konstitusional,” ujarnya.

LPKPI RI dan LBH LPKPI RI juga secara aktif membuka ruang pengaduan masyarakat, melakukan kajian kebijakan, serta menyampaikan rekomendasi kepada instansi terkait sebagai bagian dari kontrol sosial yang konstruktif.

Dengan komitmen terhadap prinsip independensi, profesionalitas, dan kepentingan publik, LPKPI RI dan LBH LPKPI RI diharapkan terus menjadi mitra kritis pemerintah sekaligus penjaga kepentingan masyarakat dalam pembangunan nasional yang berkeadilan.

Share:

Socialize

LPKPI RI DAN LBH LPKPI RI

Labels