Lpkpirilbhlpkpiri-news/::Dengan ini kami sampaikan di Wartawan Aswinnewscom Prov NTT Tentang pada tanggal 1 Oktober 2025 telah melaksanakan aksi damai di Polres Belu sesuai dengan
1.Undang - undang nomor 09 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
2.Undang - undang nomor 15 tahun 2012 tentang Veteran RI dan peraturan serta Keputusan Pelaksanaannya;
3.Undang - undang nomor 17 tentang Organisasi Masyarakat;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1978 tanggal 22 juli 1978 tentang Penyelesaian Masalah Pasukan Bersenjata di Timor Timur;
5.Keputusan Menhankam Pangab Nomor : KPTS/106/II/1983 tanggal 03 Februari 1983;
Dengan ini kami merasa tidak ada keadilan,bagi kami yang aksi di Kantor Macab LVRI Kabupaten untuk dapat penegak hukum terhadap Stefanus Atok Bau yang sesuai dengan tuntutan kami sebagai berikut.
1.Telah terjadinya pelanggaran UU Veteran RI serta peraturan dan keputusan pelaksanaan,dan ketentuan - ketentuan tindak pidana Umum secara terstruktur,sestematis,
dan masif(TSM) tetapi tidak di tindak.
Jenis-jenis pelanggaran yang telah terjadi:
1.Stefanus Atok Bau(mempunyai dua KTP tahun 1954 dan tahun 1958 dan berbeda nama di dua KTP tersebut:KTP tahun 1954 Nama Stefanus Atok Bau sesuai dengan SK Veteran dengan Nomor NPV: 13.022.683
Dengan nama sebagai berikut.
Nik.5304042805540001
Nama :Stefanus Atok Bau
TTL:Haliwen 22-07-1954
Jenis:Laki-laki
Alamat: Dusun Leoruas
RT/RW :002/001
Kel/Desa: Bakustulama
Kec: Tasifeto Barat
Agama:Katholik
Status: Kawin
Pekerjaan:Petani/pekebun
Berlaku Seumur Hidup
Belu 10-01-2022
Tanda tangan tidak sama Belu 07-10-2012
Dan KTP tahun 1958 sebagai berikut:
Nik:530423010758004
Nama:Stefanus Atok
TTL.
:Haliwen 01-07-1958
Jenis kelamin:Laki-laki
Alamat : Haliwen A
RT/RW: 001/001
Kel/Desa:Dubesi
Kec: Nanaet Dubesi
Agama: Katholik
Pekerjaan: Petani/Pekebun
Berlaku hingga 07-10-2012 s/d 01-07-2017 dan tanda tangan tidak sama ada berbeda KTP tahun 1954/1958
Dan KTP tahun 1958 Nama Stefanus Atok sesuai dengan SURAT PERMANDIAN
PAROKI KATEDRAL
DEKENAT BELU UTARA
KEUSKUPAN ATAMBUA
BELU-TIMOR-NTT
INDONESIA.
NOMOR:30.106
NAMA: Stefanus Atok
TEMPAT TGL LAHIR:
Haliwen/Naitimu
22 - 7 - 1954
DIPERMANDIKAN TGL 6 Juli 1994
OLEH PASTOR :Rm Hendrikus Hale Pr
ORANG TUANYA:
BAPAK: Petrus Bau Atok
MAMA: Rofina Muti Taek
SAKSI PERMANDIAN: Andreas Bauk
Yuli Buik
CATATAN TAMBAHAN
KOSONG
ATAMBUA 31 Januari 2015
Rm Emanuel Siki,Pr
SURAT KAWIN
NOMOR:1,840/AP/,ATB/1994
NAMA: Stefanus Atok
Bapak:Petrus Bau Atok
Mama: Maria Muti
Telah menikah menurut Hukum Gereja Katholik
Dengan.ROFINA BRIA
Anak Perempuan dari:
Bapak: Andreas Bauk
Mama: Yuliana Buik
Tanggal menikah pada O7 Juli 1994
Tempat menikah:Gereja Wedomu
Saksi-saksi
1.Bapak Yohanes Voa
2.Mama Yasinta Soi
Di hadapan imam :
Rm Hendrikus Hale, Pr
Salinan sesuai dengan aslinya
Atambua,31 Januari 2015
Yang memberikan salinan
Rm Emanuel Siki,Pr.
Dengan ini Stefanus Atok Bau mempunyai istri Lima orang, yang sekarang istri yang kelima, dikenal sebagai Bendahara Keuangan Istri Stefanus Atok Bau
Nama Santi sekarang jabatan sebagai Bendahara Kantor Macab LVRI Kabupaten Belu Prov NTT.Dan juga masih ada istri pertama yang Stefanus Atok Bau nikah sah.sedang istri yang Kedua Dobeng,yang ketiga Yustina Oematan yang keempat Agnes Rafi,yang kelima Susanti Fahik yang sekarang jabat sebagai Bendahara LVRI Macab Belu.

Dan juga pelanggaran memalsukan SK Tunjangan Atas Nama Veteran Antonio De Araujo NPV 13026968
Keputusan Tanda Kehormatan SKEP 1393/X/1995 dengan Golongan A Nama ahli Waris (Istri/Suami yang sah/Anak Yatim Piatu)Istri Nama Rojalina B.De Jesus
Dengan Tunjangan Veteran berjumlah perbulan Rp 1.400.000(Satu juta Empat Ratus Ribuh Rupiah)
Tunjangan Janda/Duda/Yatim Piatu Perbulan Rp 1.200.000(Satu juta Dua Ratus Ribuh Rupiah) jadi total keseluruhan perbulan Rp 2.600.000.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Agustus 2015
Cap/Tertanda
Dr.Timbul Siahaan
Dan juga Stefanus Atok Bau, pelanggaran penipuan sebagai berikut.
1.Nama :Leandro Duarte
Jenis Kelamin: Laki-laki
Agama: Katholik
No.KTP:5304041701510001
Status: Kawin
pekerjaan:Petani/pekebun-pejuang Veteran 1975/1976
Kewarganegaraan :Indonesia
Alamat: Talerun,Rt.003 Rw.001.Desa Lawalutolus,Kecamatan Tasifeto Barat.Kabupaten Belu.
Pelanggaran yang di Lakukan oleh:
Nama: Stefanus Atok Bau
Jenis Kelamin:Laki-laki
Agama:Katholik
Status :Kawin istri lebih dari pada satu orang istri(Santi)
Pekerjaan; Ketua Macab LVRI Kab Belu
Alamat: Moris Fatin Rt 004 Rw 002 Desa Bakustulama Kecamatan Tasifeto Barat.
Bahwa Stefanus Atok Bau telah melakukan tindakan Penipuan terhadap saya (Leandro Duarte)SK.Pemberian Tunjangan Veteran (SK.Tunjangan Dahor 100 persen) dan masih banyak Kawan-kawan yang SK masih ditahan atau di ganti oleh orang Lain.(21 orang)sudah setor uang masing-masing sebesar Rp 5,300.000(Lima juta tiga ratus Ribuh rupiah)dengan semua kejadian yang dilakukan oleh Stefanus Atok Bau pada saat aksi pada tanggal 1 Oktober 2025 di kantor Macab LVRI di kilo meter 16 yang di tuntut oleh pejuang inti Veteran yang terdiri dari BPK Julio Do Carmo sebagai penasehat didalam Kantor Macab. LVRI Kab Belu lokasi di Kilo meter 16 .Ludofikus Manek.Yoseph Fernandes,Gaspar Yos Besin sebagai Sicuryti di kantor Veteran Macan Kab Belu dan Kawan -kawan lainnya.namun masalah aksi dari tanggal 1 Oktober 2025 Stefanus Atok Bau belum di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.untuk itu kami Veteran yang asli pejuang 1975/1976 yang berdasarkan nama-nama yang tercatat di buku Kesbangpol Kab Belu yang mana pada saat itu di pimpin oleh Markas Kodim 1605 Belu yang di Wilayah KOREM 161/Wira Sakti Perbatasan Langsung Timor Timur/Tiles.untuk itu kami minta bantuan dimedia Aswinnewscom Kab Belu dan Lembaga Pemantau Kenerja Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Pemantau Kenerja Pemerintah Republik Indonesia(LPKPRI RI & LBH LPKPRI RI DPP PUSAT)
yang meliput Aswinnewscom Prov NTT (Raphael Fahik)